TUGAS ADVOKAT
"TUGAS ADVOKAT "
Kepada rekan rekan para Advokat Indonesia saya berikan tips : Ya ... saya harus tetap menyikapi Objecktivitas kasus apapun, sehingga Advokat harus tetap Membela Siapapun demi Kepentingan hukum dan Sesuai UU Advokat Indonesia, harus diingat, Advokat bukan Polisi atau penyidik sehingga Advokat sudut pandangnya berbeda, perlu dipahami bahwa Advokat ada yang mewakili Saksi Pelapor atau saksi korban dan ada Advokat sebagai Kuasa Hukum Terlapor, kita yang bukan kuasa hukum para pihak harus hanya sebagai PENGAMAT tidak boleh kubu - kubuan, karena Advokat Kedua belah pihak semuanya juga para Rekan dan kode etik Advokat yang harus saling menghargai sesama rekan ADVOKAT dalam menjalankan tugasnya masing - masing, ingat semua kasus Pidana menganut Asas Praduga Tidak Bersalah atau Presumption of innocence yang diatur didalam pasal 8 ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Penjelasan Umum UU No.8 tahun 1981 tentang Hukun Acara Pidana atau Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
fr. DR. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH. ADVOKAT SENIOR, Ketua DPP IKADIN Bid. HAM, (Panitia yang melahirkan Wadah Tunggal Advokat Indonesia sehingga lahir IKADIN 1985) Mantan Wkl Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI, Jayalah ADVOKAT INDONESIA, HORAS...................... ✋️✋️✋️.
Komentar
Posting Komentar