"TIPS UNTUK PRESIDEN dan KAPOLRI MEREFORMASI KEPOLISIAN"

Advokat Senior DR. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH.


"TIPS UNTUK PRESIDEN  dan KAPOLRI MEREFORMASI KEPOLISIAN",  .....
selaku Yang bertanggung jawab atas pekerjaan KEPOLISIAN.....................
... UU Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur didalam UU No 2 tahun 2002.........................................

Dari dahulu umumnya KINERJA Kepolisian itu Kurang baik,  kurang  bekerja secara PROFESSIONAL dan tanggung jawab yang baik selaku PELINDUNG dan PENGAYOM MASYARAKAT sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang diatur didalam  KUHP dan KUHAP. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo


Agar   dapat berjalan sesuai Ketentuan Hukum yang BERLAKU  harus dengan Cara penempatan Jabatan PENENTU atas PENERAPAN HUKUM yang BENAR oleh Kepolisian Negara RI selaku PENYELIDIK dan PENYIDIK  Kasus Kriminal yaitu : Biasakan  seseorang yang  ditempatkan Menjabat sebagai Kanit Reskrim di Kepolisian Sektor dan sebagai KAPOLSEK  (Polsek) harus lulus tes yang benar dan BAIK atas  pengetahuan KUHP dan KUHAP , maupun Kepala Satuan Reserse  (Kasat Serse), Kepala Kepolisian Ressort (KAPOLRES) di LEVEL Kepolisian Ressort (POLRES), Sebagai  Direktur Reserse (DIRSERSE) maupun Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) dilevel POLDA, Kepala Badan Reserse Kriminal  (KABARESKRIM) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) di Level Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI)  WAJIB faham bahkan AHLI KUHP dan KUHAP,  apabila tidak mengerti dan menguasai KUHP dan KUHAP sebagai bekal jabatan yang DISANDANG mereka JANGAN DITEMPATKAN hanya karena Pangkat yang telah memenuhi Syarat Jabatan, padahal belum tentu faham KUHP dan KUHAP agar PENEGAKAN HUKUM dapat TERWUJUD dengan BAIK dengan tanggung Jawab Moral ke Ilmuan, dan Lembaga Kepolisian ini tanggung jawab Presiden selaku Atasan Langsung Kapolri dan harus diawasi Oleh Lembaga Independen yang benar benar menguasai Seluk Beluk Kepolisian RI secara Theori dan Praktek, demikian juga KAPOLRI Wajib sesekali Cek n Rechek secara Acak meninjau Kantor Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri dan sesekali terjun ke masyarakat secara tiba tiba seperti yang dilakukan Jenderal Hoegeng saat beliau menjabat sebagai KAPOLRI dan saat di Kantor Polisi mengajukan  pertanyaan kepada para Pencari Keadilan Sudah berapa lama proses Hukum yang dilaporkan dan sudah sampai dimana ??? sehingga KAPOLRI mengetahui apakah benar Anak buahnya menjalankan FUNGSI MELINDUNGI dan MENGAYOMI MASYARAKAT  sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, tidak sebatas menerima LAPORAN DOANG, agar hukum dapat ditegakkan,  apakah GAJI Anggota kepolisian harus dinaikkan dengan standard hidup yang pantas ???..


MANTAN KAPOLRI 
Jenderal Hoegeng Iman Santoso.


Kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Besar.


Semoga Hukum terwujud dengan baik di Negara Republik Indonesia tercinta ini ....S E M O G A,,,,,, thanks, fr. ADVOKAT Senior :  DR. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH.,  Mantan Wkl Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI, Ketua DPP IKADIN Bid. HAM Sekaligus Mantan Panitya yang  melahirkan Wadah Tunggal ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) tgl 10 Nop.1985 di Hotel Indonesia Jakarta,  Oleh Ketua Mahkamah Agung RI,  Bp. ALI SAID, SH.dihadiri Menteri Kehakiman, Jaksa Agung,  Panglima ABRI Jenderal L.B. Murdani, n  Kapolri. HORAS...Jakarta, Menteng, 12 Agustus 2022   Jayalah Indonesiaku................

..MERDEKA .....๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ✋️✋️✋️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"SEJARAH LAHIRNYA INJIL, ALKITAB kedalam BAHASA BATAK BIBEL"

"ORANG BATAK PALING BAHAGIA DIDUNIA 2023"

PENYELESAIAN kasus IJAZAH JOKO WIDODO TANPA DUSTA