PENCERAHAN HUKUM
DR.Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH.
" PENCERAHAN HUKUM."
Secara KRIMINOLOGI, Orang melakukan PEMBUNUHAN terhadap Orang yang dikenal ada 3 Alasan :
1. KARENA DENDAM. apakah Ada Dendam terhadap orang yang sudah mati terbunuh tersebut ???
2. KARENA HARTA Apakah Ada berkonflik masalah HARTA dengan org yang sudah mati tersebut ???,,
3. KARENA ASMARA Apakah ada kasus Hubungan Asmara Antara org yang sudah mati tersebut ,,,???
Tks.fr.DR. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH, Mantan Wkl Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI, Ketua DPP IKADIN Bid. HAM, ADVOKAT Senior. HORAS......... 🙏🙏🙏
Komentar
Posting Komentar