PENGHANCURAN RUMAH PENDUDUK OLEH PN MEDAN TANPA DASAR HUKUM
Eksekusi Penghancuran Rumah Penduduk di Pulo Brayan Bengkel Medan oleh Pengadilan Negeri Medan dibantu pihak Kepolisian Medan dan Polda Sumut tanpa DASAR HUKUM setelah saya lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, lanjut Pengadilan Tinggi Medan sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI, semua Client saya menang tetapi apa daya para mafia mungkin dapat menyetir aparat Hukum di PN Medan, maupun Kepolisian, kemudian kami buat rapat dengar pendapat di Komisi 3 DPR RI senayan Jakarta dan mereka mau turunkan 11 Anggota DPR RI dari komisi 3 dari 9 fraksi dipimpin DR. Azis samsudin, ada pak Arteria Dahlan, pak Martin Hutabarat, pak Edy Sitanggang, pak Muhammad Nasir Jamil dll ...
meninjau TKP di Medan kemudian di TKP tempat Penghancuran rumah penduduk, saya pimpin bernyanyi lagu kebangsaan, kemudian anggota DPR RI didampingi saya selaku kuasa hukum korban Eksekusi, dilakukan rapat di Polda SUMUT dihadiri Wakapolda Sumut karena Kapoldanya sedang Umroh, KPT SUMUT Medan Ibu Emmy, KPN Medan pak Malau , para perwira POLDA SUMUT, Kajati, Kajari, kemudian tim DPR RI meminta agar para aparat Negara baik Oknum Polisi maupun Oknum TNI tidak boleh mencampuri kasus tanah tersebut dan meminta agar tanah tersebut dalam posisi STATUS QUO, proses kasus tanah tersebut harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun apa daya walaupun penduduk sudah menang di Pengadilan yang sudah menghabiskan biaya yang sangat besar, hidup sangat terganggu Rumah - rumah penduduk sudah di bongkar di hancurkan secara paksa rata dengan tanah, rakyat menjerit jerit menangis histeris namun Eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan super Ketat seperti suasana layaknya PERANG seperti di filim filim, Anggota Kepolisian dipimpin Kapolrestabes Medan dengan gagahnya, juga didukung pasukan bersenjata laras panjang lengkap, walaupun sudah saya jelaskan kepada Kapolrestabes Agar Eksekusi penghancuran rumah penduduk DIHENTIKAN karena tidak ada dasar hukumnya karena penuh rekayasa, sebab siapa nanti yang akan mengganti rumah penduduk jika sudah DIHANCURKAN ??? namun sang Kapolrestabes Medan tidak mau mendengar dan tidak mau menghentikan, inilah GAMBARAN HUKUM di NEGARAKU INDONESIA tercinta ini. Kini kami sudah mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan dengan segala tetek bengek syarat yang diminta para ketua Pengadilan sebab permintaan selalu bervariasi ada apa ???, agar tanah penduduk dikembalikan kepada pemilik yang sah secara hukum, namun kini ada Pekerjaan Berat yaitu siapa yang akan mengganti Rumah penduduk yang sudah hancur lebur tersebut wahai Ketua Mahkamah Agung dan Kapolri yang mulia ??? Semoga dengan diangkatnya Menteri dari latar belakang Jenderal Bintang 4 mantan PANGLIMA TNI dan wakil Menteri yang baru dibidang Pertanahan Agraria oleh Presiden Ir.Joko Widodo dapat memberantas Mafia Tanah, mafia peradilan di Indonesia ini tanpa terkecuali.
Para Client Korban Eksekusi PENGHANCURAN Rumah PENDUDUK kurang lebih 7 HA menggugat Putusan No. 113 di PN Medan yang di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan tanpa bukti yang sah dan tidak punya dasar hukum atas Perintah ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap, SH. Walau sudah saya ingatkan diruang kerja Panusunan sebelum Eksekusi terjadi dengan Paniteranya Eddy Nasution, SH. dan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Malau, SH. kemudian Ketua PN Medan ini dihukum PT. Medan karena tidak professional atau Un Professional Conduck. namun dalam faktanya mereka para Hakim maupun panitera mendapat jabatan yang sangat fantastis di berbagai Pengadilan di Indonesia ini, para Korban Eksekusi a.l. : Sukasno, Hj. Nur Aisah, Darsono Hadi, Sofian Wijaya Cs, Sartana Tambunan..Kuasa Hukum, DR.Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. DR.Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. dibantu para Asisten Glenn Felix, SH.MH. Joice Ranapida Hutagaol, SH. Dra. Bintang Simorangkir, SH.dibantu Kevin Partonggolan Simorangkir, S,Ak. Jakarta 20 Juni 2022, Jayalah INDONESIAKU, TEGAKKAN HUKUM, HORAS, HORAS. HORAS ... MERDEKA !!!........... 🙏🙏🙏
Ngeri² sedap berhadapan dgn aparat hukum, terutama Polisi opung.
BalasHapusTerbukti dgn adanya penvurian yg kmi laporkan, yg di lengkapi dengan barang bukti : kayu yg di cuti, alat pemotong kayu, truk pemotong kayu, org suruhan yg mencuri dan org yg menyuruh lengkap di tangan polisi. Kmi laporkan sejak 10 Maret 2022, ternyata sampai hari ini 1 Oktober 2022 tdk tuntas diproses ke pengadilan. Jorbut namasa thp aparat hukum on.