"PEMILU di INDONESIA"


Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH. MH.



Pemilihan Umum di Indonesia hari Rabu 14 Feb  2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Tk2, DPRD Tk1 yang diikuti para kontestan , untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden diikuti Para Calon yang berasal dari Pejabat Negara yang masih Aktif dan Mantan Pejabat Negara yang sudah berhenti karena masa tugas selesai. 

"WAJIB MUNDUR"  

Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diikuti 2 (Dua) Orang mantan   Gubernur dan diikuti 2 (Dua)  Orang MENTERI yang masih Aktif, 1 Org Anggota DPR RI Aktif dan 1 Orang Walikota yang masih Aktif.               

"KONFLIK KEPENTINGAN"

Demi tercapainya Pemilu yang bersih, Jujur dan Adil, sebaiknya para Calon Presiden/ Wakil Presiden harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari Jabatan publik agar tidak menyalah gunakan jabatannya terhadap bawahannya yang sewaktu waktu dapat mengganti para pejabat yang tidak loyal kepada sang Pejabat,  Sehingga Rakyat dapat bebas melihat, memilih kwalitas para Calon sesuai selera masing masing yang tentu mengharapkan Presiden atau Wakil Presiden yang terbaik demi Bangsa dan Negara milik 280 Juta rakyat Indonesia.  


Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH.

No.1. Anis Baswedan, SE.PhD./ Drs.  Muhaimin Iskandar, M.Si. no.2. LetJen Prabowo Subianto/ Gibran no.3. Ganjar Pranowo, SH./ Prof. Mahfud M.D.SH.


Pejabat dengan tenang dan para Pejabat tidak akan menyalah gunakan kekuasaan secara terselubung dengan dalih bantuan bantuan Program program  yang sebaiknya program program bantuan bagi masyarakat itu dilakukan oleh Pejabat yang baru tidak boleh melibatkan Pejabat yang sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden, demikian juga agar ditinjau Pemilihan Kepala Daerah Bupati, Walikota, Gubernur maupun menjadi Mendagri haruslah dari karir IPDN yang tidak perlu menghambur hamburkan uang yang sangat besar dan tidak bermanfaat demi pilkada dan Alumni IPDN mereka yang sangat faham Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri seperti halnya Profesi Hakim, Militer maupun Kepolisian  yang selama ini sudah dipelajari di bangku kuliah di Institut Pemerintahan  Dalam Negeri yang dahulu bernama APDN  yang tentu agar Pemerintahan ini tidak asal kelola tanpa pengetahuan Pemerintahan yang Jelas atau Obscuur Libeli, marilah kita berdaya gunakan Pendidikan yang jelas dan berkwalitas di Negara kita ini agar Menjadi Negara yang punya Dasar Hukum yang PASTI dan teratur serta terbebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme serabutan dan tidak berkwalitas dan wajib tertib hukum selaku Negara Hukum.

Advokat Senior - Kurator- Mediator-  Sengketa Pajak,  Dr. Ida Rumindang Aritonang Radjagukguk, SH.MH. - Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH.






Catatan Hukum : Pemberantasan Korupsi hanya dapat dilakukan jika Uang  Pensiun para ASN, TNI, POLRI jangan terlalu kecil, sehingga tidak dapat menggaji Pembantu, Menggaji Sopir, membayar Rekening Air, membayar Rekening Listrik PLN, tidak dapat membayar pajak IMB, tidak mampu membayar pajak Mobil, tidak mampu beli Benzin dll atau dipaksa yang jujur harus  hidup sangat sederhana, karena tidak mungkin dapat hidup mengikuti perkembangan jaman, inilah yang membuat diduga selama bertugas bahkan saat Menjabat akan mencari uang sebanyak banyaknya untuk tabungan biaya hidup dihari tua, sehingga Korupsi tidak mungkin dapat diberantas, inilah tugas Presiden yang baru maupun DPR RI yang baru untuk mengamandemen UU hal Penggajian ASN TNI POLRI dan Uang Pensiun menjadi jumlah yang masuk diakal, Karena Pensiunan Pangkat 4 e kalau tidak salah diterima tidak sampai sebesar Rp 5 Juta  ataupun Jendral Bintang 4 kalau tidak salah juga tidak sampai Rp. 5 Juta rupiah, sudah saatnya besaran gaji dan uang pensiun diperbaiki, demikian juga Uang pensiun bagi pekerja Swasta diatur bagaimana caranya agar pekerja Swasta memperoleh Uang Pensiun dengan Cara jika Membayar Pajak besar maka pensiunnya besar, maka akan mendapat uang pensiun sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan dihitung oleh para ahli Pajak, sehingga Rakyat rajin membayar Pajak tanpa dikejar kejar petugas pajak.

 


              

"AZAS PEMBUKTIAN TERBALIK"

Setelah Penggajian dan Uang Pensiun disesuaikan  dengan biaya hidup yang wajar Mis. Jendral Bintang 4 mendapat uang pensiun Rp.30 Juta sampai Rp.50 Juta per bulan rupiah sehingga Bintang 3 kebawah mendapat gaji yang nyaman tentu tidak perlu Korupsi karena sudah takut akan DOSA, Jika punya harta yang tidak masuk diakal jumlahnya, sehingga sudah dapat diberlakukan Azas Pembuktian Terbalik dari mana asal usul harta para ASN, TNI, POLRI yang sangat banyak.... Siapa takut jika tidak korupsi.... MERDEKA.

JAYALAH INDONESIAKU, fr. Advokat Senior  Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH. Seksi Humas Panitya Kelahiran Wadah Tunggal ADVOKAT INDONESIA IKADIN 10 Nov.1985 di Hotel Indonesia Oleh Ketua MA Ali Said, SH., Mantan Ketua DPP IKADIN Bid. HAM,  Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI 2015 - 2020  Pengamat Hukum, Sosial masyarakat, Ekonomi dan Budaya ..... SEMOGA. 🙏🙏🙏 🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"SEJARAH LAHIRNYA INJIL, ALKITAB kedalam BAHASA BATAK BIBEL"

"ORANG BATAK PALING BAHAGIA DIDUNIA 2023"

PENYELESAIAN kasus IJAZAH JOKO WIDODO TANPA DUSTA