PEMBUNUH TANPA MOTIF?
PEMBUNUHAN BERENCANA TANPA MOTIF ???
Irjen Pol Ferdi Sambo seorang Jendral Polisi Bintang dua dan Istrinya Drg Putri Candrawati sudah dapat dikatakan sebagai PEMBUNUH BERENCANA sesuai pasal 340 KUHP tersadis di MUKA BUMI ini dihubungkan dengan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan PIDANA MATI untuk Jendral Sambo dan Pidana 20 thn untuk Dokter Gigi Putri Candrawati isteri Jendral Sambo, dan PEMBUNUHAN tersebut kata Majelis Hakim Judex Factie tingkat PN tanpa adanya MOTIFASI kira kira begitu isi Putusan Majelis Hakim tersebut , tentu PEMBUNUHAN ini pastilah dapat dikatakan sebagai Pembunuhan yang ter KEJAM dan lebih sadis dibandingkan yang telah dilakukan Diktator HITLER yang membunuh umat Jahudi pada masa itu yang tentu kekejaman HITLER mempunyai MOTIFASI Juga kisah kekejaman Caisar NERO dalam Alkitab sebagai manusia tersadis saat itu yang melaga Manusia dengan Binatang buas SINGA tetapi sang Caisar tentu punya MOTIFASI atas perbuatannya dan kisah kisah lainnya yang ada dimuka bumi ini, namun Jendral SAMBO dan Putri Candrawati kah manusia tersadis dimuka bumi ini yang tidak mempunyai MOTIFASI untuk MEMBUNUH dengan terencana ?
Atau benarkah mereka berdua Sebagai pembunuh berencana tanpa ada maksud dan tujuan atau MOTIFASI ??? Disatu sisi menurut Ilmu KRIMINOLOGI Orang melakukan PEMBUNUHAN terhadap orang yang Dia kenal ada 3 Alasan MOTIFASI yaitu ......
1.KARENA DENDAM adakah Dendam yang luar biasa dari si PEMBUNUH terhadap orang yang MATI DIBUNUH tersebut ? . .
2.KARENA HARTA adakah konflik Harta antara Si PEMBUNUH BERENCANA terhadap orang yang MATI DIBUNUH tersebut ??? .
3.KARENA ASMARA adakah konflik ASMARA dari Si PEMBUNUH yang membuat Si PEMBUNUH SANGAT MARAH terhadap orang yang MATI DIBUNUH tersebut ???
MUNGKIN KAH ada PEMBUNUHAN BERENCANA TANPA MOTIFASI ?
Mari kita ikuti Episode berikutnya Secara Ilmiah dan Logika berfikir Theori dan Praktek kasus Pembunuhan Berencana psl 340 KUHP tanpa sebab akibat yang dapat dicatat di Record Dunia sebagai manusia ter KEJAM, ter SADIS di Dunia,
............PERTARUNGAN MEMORI BANDING dengan KONTRA MEMORI BANDING.................
Jenderal Ferdy Sambo dengan PUTUSAN PN Jakarta Selatan Pidana MATI maupun Isterinya Drg Putri Candrawati dengan PUTUSAN SEUMUR HIDUP mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Majelis Hakim Judex Factie PN Jakarta Selatan akan semakin seru.
Sebab Jendral Ferdi Sambo atau juga melalui kuasa Hukumnya akan membuat Memori Banding yang sangat bagus dari segi Ilmu Hukum Pidana, Kriminologi dan fakta fakta yang sebenarnya, lalu posisi Jaksa diuji pertanggung jawabannya selaku yang menuntut dengan Hukuman Seumur Hidup buat Jenderal Sambo tentu dengan segala alasannya, demikian Juga bagaimana pertanggung Jawaban Jaksa selaku Eksekutif atas Tuntutannya terhadap Drg.Putri Candrawati apakah bertetap atas tuntutannya 8 tahun ? Sebab jarang Hakim (Judikatif) memutus diatas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. selanjutnya persidangan di Tingkat Banding dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Judex Factie tentu lebih berkwalitas Tinggi selaku Hakim Tinggi.
.........MAHKAMAH AGUNG.......,.,.
Jika kasus ini sampai Pada Tingkat Mahkamah Agung tentu akan disidangkan oleh Judex Juris Oleh Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa apakah Hakim Judex Factie telah tepat menerapkan hukum secara benar, Jika tidak benar situasi dapat berubah, bahkan mungkin akan terjadi sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (Herziening) atau PK di tingkat Mahkamah Agung jika ada NOVUM atau bukti baru, yang disidangkan kembali oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan Majelis hakim yang baru, dengan catatan digaris bawahi tidak boleh ada majelis Hakim yang ada hubungan keluarga atau semarga agar berjalan Objective dan nantinya akan diputus oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung di tingkat MA atas kasus PK .disinilah diuji Kwalitas Hakim PT dan Hakim Agung agar ada kepastian Hukum dan tidak terjadi PERADILAN YANG SESAT di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saya cintai ini.
thanks, fr. ADVOKAT SENIOR, DR. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH. Mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI, Mantan Ketua DPP IKADIN Bidang HAM, Mantan Panitia yang melahirkan Wadah Tunggal Advokat IKADIN 10 Nov.1985 di Hotel Indonesia Jakarta oleh Ketua MA Ali Said, SH. Dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehakiman dan Panglima ABRI Jendral L.B.Moerdani.HORAS!
Komentar
Posting Komentar