"KASUS PEMBUNUHAN"

DR.Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH.
DR. Ida Rumindang Aritonang Radjagukguk, SH.MH. 
ADVOKAT SENIOR

Ada beberapa pengamat mengatakan walaupun Barada E yang menembak mati Brigadir J karena Pembunuhan tersebut atas perintah Atasan Jendral F. Sambo sehingga Orang ini lepas dari Tuntutan Hukum atau tidak akan dihukum, pendapat itu terlalu menyederhanakan kasus PEMBUNUHAN, Sesuai isi psl 338 KUHP Barang Siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena PEMBUNUHAN dengan pidana penjara paling lama15 Tahun, atau Setiap perbuatan menghilangkan Nyawa orang lain harus dihukum, bukan berarti Jika Barada E sudah menghilangkan nyawa Brigadir J Dia akan dibebaskan karena melakukan PEMBUNUHAN tersebut atas perintah atasan, hal ini masih banyak yang  perlu di perdebatkan secara hukum yang nantinya diperdebatkan di dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi tidak sesederhana yang diuraikan para pengamat yang belum tentu pernah beracara menangani  KASUS PEMBUNUHAAN di Pengadilan.

sekilas pencerahan hukum, tks fr. DR.Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH. Advokat Senior. HORAS .....✋️✋️✋️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"SEJARAH LAHIRNYA INJIL, ALKITAB kedalam BAHASA BATAK BIBEL"

"ORANG BATAK PALING BAHAGIA DIDUNIA 2023"

PENYELESAIAN kasus IJAZAH JOKO WIDODO TANPA DUSTA